Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (
PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal
dari
obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan
terbatas,
modal, bidang usaha, alamat
perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah
25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan
kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah
modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh
saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero
pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah
uang.
Pembagian perseroan
terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam
PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga
ahli dalam bidangnya (
profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya
kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan
tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi
berwenang untuk mewakili
perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak,
dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang
saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki
fungsi sebagai
pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang
saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar
suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut
proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar
gaji direksi dan komisaris
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang
saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas
modal, yang dapat menjadi
investasi dalam proyek yang lebih besar
dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat
menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika
tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya
feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of
Mortmain.
Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan
ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang
tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan
Perseroan Terbatas
1 Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan
akta notarisdan izin khusus untuk usaha tertentu.
Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar
sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Jenis / Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia - PT Tertutup, Terbuka, Domestik, Asing, Perseorangan dan Publik
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan
kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh
siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Tambahan :
·
Orang
yang membeli saham disebut pemegang saham.
·
Tujuan
membeli saham : menjadi bagian pemilik suatu perusahaan, untuk mendapatkan
dividen dan bisa juga untuk spekulasi agar mendapat capital selisih harga beli
dengan harga jual.
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
·
Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
·
Merupakan
kumpulan modal/saham.
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya.
·
Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·
Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi.
·
Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
·
Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai
berikut:
·
PT
Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
·
PT.
Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang
Pasar
Modal.
·
PT.
PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970.
·
PT.
PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·
PT.
PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan.
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.
Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3).
4.
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4).
5.
Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33).
6.
Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3).
7.
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA.
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen
yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian
adalah:
1.
KTP
dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya
cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi
yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham.
2.
Modal
dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya
modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp.
200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp.
201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp.
501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan
50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila
sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan
modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor.
Tergantung dari kebutuhan.
3.
Jumlah
saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya: A =
25% B = 50% C = 25%
4.
Susunan
Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Sedangkan
untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP
perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang
diperlukan adalah:
1.
Kartu
Keluarga Direktur Utama.
2.
NPWP
Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama).
3.
Copy
Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung
(apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang
dibutuhkan:
- Copy sertifikat tanah
- Copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4.
Pas
photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
5.
Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu
survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
6.
Stempel
perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan
akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa
membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan
dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar
Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena
apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan
menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
PT merupakan
suatu badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum Negara yang telah didirikan
oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, yang sudah disahkan menteri dan
diumumkan melalui tambahan berita RI ( undang- undang RI no 1 thn 1995 ).
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas ( PT ) tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Badan
hukum terpisah.
2.
Kelangsungan
hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan.
3.
Tidak
ada kewajiban bersama.
4.
Kewajiban
terbatas.
5.
Pemisahan
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.
6.
Pajk
( penghasilan atas laba usaha ).
7.
Peraturan
pemerintah.
Manajemen Organisasi
Nama : Pilano Arienday
NPM : 15111530
Kelas : 2KA38