Minggu, 11 November 2012

Hubungan 5 Variabel Terhadap Kinerja Pegawai


BAB 1

1.      Pengertian Motivasi
Menurut Fredrick J. Mc Donal
Motivasi adalah perubahan energi pada diri dari seseorang yang ditantai dengan perasaan  dan juga reaksi untuk mencapai sebuah tujuan.

2.      Pengertian Komunikasi
Menurut Delton E, Mc Farland
Komunikasi adalah suatu proses interaksi yang mempunyai arti antara sesama manusia

3.      Pengertian Konflik
Menurut Duane Ruth-hefelbower
Kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salahsatu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.

4.      Pengertian Kepemimpinan
Menurut Rauch & Behling.
Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama

5.      Pengertian Pengembangan Karir
      Menurut Dalil S
   Karir merupakan suatu proses yang sengaja diciptakan perusahaan untuk  membantu karyawan  agar  membantu partisipasi ditempat kerja


BAB 2

1.      Alasan saya memilih Motivasi Fredrick J. Mc Donal
Motivasi adalah suatu perbuahan energi untuk melakukan sebuah pembicaraan dengan orang lain yang akan mencapai sebuah tujuan.
2.      Alasan saya memilih Komunikasi Delton E, Mc Farland
Komunikasi sebuah bahasa yang saling dimengerti oleh manusia untuk sebuah arti.
3.      Alasan saya memilih Konflik Duane Ruth-hefelbower
Konflik yang tidak mengenal ras atau etika, sebab sebuah kekerasan akan terjadi dan saling tidak hormatnya antar sesama manusia.
4.      Alasan saya memilih Kepemimpinan Rauch & Behling
Sebuah kepemimpinan pemimpin akan mempengaruhi orang dibawahnya, sebab pemimpin adalah orang yang memegang kekuasaan penuh.
5.      Alasan saya memilik Pengembangan Karir Dalil S
Pengembangan suatu karir memiliki fasilitas sebuah perusahaan yang akan mengembangkan karyawannya masing-masing.


BAB 3

Kesimpulan
Motivasi, komunikasi, konflik, kepemimpinan dan pengembangan karir adalah sebuah kegiatan makhluk hidup yang harus dilakukan oleh semua makhluk. Apalah arti sebuah hidup tanpa motivasi, tanpa konflik, tanpa komunikasi. Semua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain yang akan membuat suatu garis lingkaran apa yang disebut sebagai kinerja.



Nama : Pilano Arienday
Kelas : 2KA38
NPM : 15111530

Rabu, 26 September 2012

Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakiliperusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitasmodal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukanekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

1 Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notarisdan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Jenis / Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia - PT Tertutup, Terbuka, Domestik, Asing, Perseorangan dan Publik

1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.

2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.

Tambahan :
·         Orang yang membeli saham disebut pemegang saham.
·         Tujuan membeli saham : menjadi bagian pemilik suatu perusahaan, untuk mendapatkan dividen dan bisa juga untuk spekulasi agar mendapat capital selisih harga beli dengan harga jual.


Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

·         Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
·         Merupakan kumpulan modal/saham.
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya.
·         Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·         Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi.
·         Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
·         Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
·         PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
·         PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal.
·         PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970.
·         PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·         PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan.

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3).
4.       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.       Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33).
6.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3).
7.       Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

1.       KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham.
2.       Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.

3.       Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4.       Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1.       Kartu Keluarga Direktur Utama.
2.       NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama).
3.       Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
- Copy sertifikat tanah
- Copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4.       Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
5.       Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
6.       Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

PT merupakan suatu badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum Negara yang telah didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, yang sudah disahkan menteri dan diumumkan melalui tambahan berita RI ( undang- undang RI no 1 thn 1995 ).

Adapun ciri-ciri perseroan terbatas ( PT ) tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Badan hukum terpisah.
2.       Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan.
3.       Tidak ada kewajiban bersama.
4.       Kewajiban terbatas.
5.       Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.
6.       Pajk ( penghasilan atas laba usaha ).
7.       Peraturan pemerintah.

Manajemen Organisasi



Bukti Upload




Nama : Pilano Arienday
NPM : 15111530
Kelas : 2KA38

Selasa, 12 Juni 2012

Manusia dan Harapan

Halaman 1




Halaman 2




Halaman 3




Nama : Pilano Arienday
NPM : 15111530
Kelas : 1KA33

Minggu, 10 Juni 2012

Senin, 23 April 2012

Manusia dan Pandangan Hidup

Halaman 1




Halaman 2





halaman 3


Nama : Pilano Arienday
Kelas : 1KA33
NPM : 1511530

Senin, 16 April 2012

Manusia dan Keadilan

Halaman 1




Halaman 2




Halaman 3



Nama : Pilano Arienday
Kelas : 1KA33
NPM : 15111530

Senin, 26 Maret 2012

Rabu, 21 Maret 2012

Senin, 19 Maret 2012

Manusia dan Cinta Kasih

Halaman 1



Halaman 2



Halaman 3


Jika kurang jelas bisa download

Nama : Pilano Arienday
Kelas : 1KA33
NPM : 15111530

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan

Oleh :
Nama : Pilano Arienday
NPM : 15111530
Kelas : 1KA33





UNIVERSITAS GUNADARMA


Mata Kuliah  :  Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Makalah

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam Melestarikan Kebudayaan

Kelas  :  1-KA33

Tanggal Penyerahan Makalah : 16 Maret 2012
Tanggal Upload Makalah  :  17 Maret 2012

P E R N Y A T A A N


Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.



P e n y u s u n



N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
15111530
Pilano Arienday




Program Sarjana Sistem Informasi


UNIVERSITAS GUNADARMA



Kata Pengantar

            Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Atas limpahan nikmat dan karunia-Nya sehingga malakah saya yang berjudul “Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat dalam Melestarikan Kebudayaan ini tersusun dengan baik dan dapat dibuat, meskipun masih jauh dari kesempurnaan. Selawat dan salam semoga tetap terlimpahkan pada Rasulullah Muhammad SAW. Beserta keluarga dan pengikutnya.
            Makalah ini diharapkan memberikan suatu ilmu yang dapat diterapkan dan dikembangkan untuk masyarakat dan pemerintah agar Bangsa Indonesia tetap terpelihara kekayaan alam dan budayanya.
            Saya berharap semoga terciptanya makalah ini dapat menciptakan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya melestarikan alam dan budaya.  Akhirnya, saya menyadari segala kekurangan yang melekat pada makalah ini. Jika ada salah kata, saya mohon maaf. Wassalamualaikum.

Daftar Isi

Pernyataan                                                                                          i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar Isi                                                                                             iii
BAB I Pendahuluan
1.      Latar Belakang                                                                        1
2.      Tujuan                                                                                     2
3.      Sasaran                                                                                    2
BAB II Permasalahan
1.      Kekuatan ( Strength )                                                             3
2.      Kelemahan ( Weakness )                                                         3
3.      Peluang ( Opportunity )                                                          4
4.      Tantangan ( Thearts )                                                              4
BAB III Kesimpulan dan Rekomendasi
1.      Kesimpulan                                                                             5
2.      Rekomendasi                                                                          5
Referensi

BAB I Pendahuluan

1.      Latar Belakang
Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199
kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
2.      Tujuan
-          Melindungi dan mempertahankan budaya Indonesia
-          Melestarikan budaya Indonesia
-          Menambah wawasan bagi pembaca
-          Mengenalkan suatu budaya bagi orang lain
3.      Sasaran
Sasarannya adalah masyarakat harus sadar bahwa mereka harus melestarikan budayanya jangan sampai pudar, dan untuk pemerintah agar tetap melindungi budaya negara dengan membuat hak paten pasal agar tidak ditiru oleh negara lain.

BAB II Permasalahan

            Negara Indonesia berada di lokasi yang strategis, hingga tidak bisa mengatur lalu lintas laut dan perdagangan bebas. Dengan lonjakan pemasukkan kuota tinggi, maka orang asing bebas lalu lalang dimana-mana. Hingga mereka membawa bekal pulang yang menyenangkan untuk berbagi.
            Mungkin permasalah ini yang akan menjadi besar dan tidak menutup kemungkinan untuk diselesaikan dengan cara kekerasan.
            Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif. Analisa ini akan memberi gambaran dimana suatu kondisi yang sedang dihadapi oleh suatu negara atau organisasi, walaupun bukan sebuah jawaban, mungkin ini akan sedikit membantu :


A.    S = Strength
Suatu kondisi yang merupakan kekuatan dari keadaan kebudayaan saat ini.
B.     W = Weakness
Suatu kondisi yang merupakan kelemahan dari keadaan kebudayaan saat ini.
C.    O = Opportunity
Suatu kondisi yang merupakan kesempatan dari keadaan kebudayaan saat ini.
D.    T = Threat
Suatu kondisi yang merupakan ancaman dari keadaan kebudayaan saat ini.

Strength ( Kekuatan )
·         Rasa cinta tanah air
Hal paling terpenting dalam menjaga dan melestarikan budaya adalah dengan cinta kawasan nusantara yang tidak ada duanya..
·         Busana
Masalah busana Indonesia memang sudah menjadi pandangan dalam segi penampilan. Batik merupakan busana favorit yang tidak ada batas nilai keindahan.
·         Teknologi
Dengan komunikasi dan teknologi yang semakin canggih, internet merupakan hal paling favorit yang banyak dijumpai disekian tempat.

Weakness ( Kelemahan )
·         Lokasi
Indonesia berada di antara 2 benua dan 2 samudra. Dengan melihat lokasi tersebuat negara Indonesia berada di lokasi strategis yang dapat dilalui oleh banyak orang pendatang.

·         Pulau
Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan jumlah pulau yang ratusan. Bukan tidak mungkin pulau yang tidak berpenghuni akan dicuri dan dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri yang merugikan orang banyak.
·         Pertahanan pemerintah
Dengan negara yang luas dan berkepulauan, pemerintah Indonesia harus bekerja ekstra untuk mengamankan harta dan budaya yang kita miliki.
Opportunity (Peluang )
·         Nasionalisme
Rasa nasionalisme kita begitu tinggi, bahkan bisa dibilang Over Antusias. Begitu banyak rakyat Indonesia yang berkeinginan tinggi untuk menjadikan bangsanya yang lebih baik.
·         Tempat
Suatu tempat mungkin menjadi jawaban selanjutnya. Banyak tempat di Indonesia yang memuji wilayahnya yang lebih unggul dibanding dengan yang lain, sebab kami hidup di iklim tropis dan laut yang indah.
·         Komunitas
Dengan wilayah yang terpisah-pisah, pasti banyak komunitas dengan macam-macam kesibukan. Sebagai contoh Pecinta Alam yang sering menjelajah dataran tinggi, seperti gunung, bukit, dan lain-lain.

Threat ( Ancaman )
·         Miskin
Harta dan kekayaan bangsa Indonesia tidak merata, jika dibayangkan dengan logika, hanya Indonesia Bagian Barat saja yang hartanya menengah ke atas, sedangkan Indonesia Bagian Timur mereka hanya makan dan tidur seadanya.
·         Transportasi
Beda wilayah pasti beda tanah, mungkin ini yang menjadi masalah dan ancaman berikutnya. Tidak semua wilayah di Indonesia yang memiliki lalu lintas yang memadai seperti di Jakarta, dengan alasan jangkauan dan medan yang sulit, wilayah yang terpencil tidak memiliki fasilitas ini.
·         Pemerintah
Pemerintah Indonesia bisa dikatakan sebagai formalitas, mereka ada tetapi tidak melakukan hal yang semestinya mereka lakukan, mungkin ini akan menjadi awal kehancuran dan ancaman yang sangat serius.

BAB III Kesimpulan dan Rekomendasi

1.      Kesimpulan
Indonesia memang kaya akan budaya, tetapi jika tidak bisa menjaganya akan lenyap dengan mudah. Jika dinilai saat ini mungkin terlalu buruk untuk dibicarakan, sangat mengenaskan, dan yang paling pahit adalah tidak pantas untuk disebut sebagai pemerintahan. Kita sebagai rakyat memang hanya bisa menilai, tetapi setiap kepala berhak untuk memberi kritik dan saran. Yang dibutuhkan untuk bangsa Indonesia saat ini adalah kesadaran rakyat dan pemerintah.
2.      Rekomendasi
Indonesia memang luas, tapi jika kita lihat ke belakang pada jaman Ir. Soekarno, kita hidup subur dan berkembang. Mungkin pemerintah sekarang kurang memperhatikan kondisi rakyat dan kondisi lingkungan. Harus ada kerjasama antara rakyat dan pemerintah agar bisa mengatur kondisi lingkungan yang baik. Mungkin memang sulit untuk menyatukan antara rakyat dan pemerintah, jika ini sudah bersatu mungkin masa depan yang cerah akan terlintas di kepala setiap rakyat Indonesia.

Referensi